ZAKAT MAL ONLINE NURUL HAYAT
Zakat Mal adalah jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil
barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh
manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar’a, harta
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal
(harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat
Harta Wajib Zakat Mal
A. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan
dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
B. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah
atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
C. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai
jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak
sampai nishabnya terbebas dari Zakat
D. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal
yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk
kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang
bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan
primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian,
rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
E. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau
mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu
mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
F. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta
tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak,
harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta (Maal)
yang Wajib Zakat Mal
1. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia
yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan
perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam
memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena
syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana,
souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada
waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk
kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan,
tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan
tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak
atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
2. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta,
sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
4. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut
di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis
seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll.
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti
mutiara, ambar, marjan, dll.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman
dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang
ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Zakat
Mal Secara Online
Pandemi Covid-19 yang terjadi di negara
mayoritas muslim seperti Indonesia mengubah beberapa transaksi ekonomi menjadi
digital, salah satunya zakat mal. Niat dan akad muzakki jadi
syarat sah utama dalam berzakat.
Sementara itu, akad jabat tangan secara
langsung bukan bagian dari syarat sah. Dengan demikian, semua tergantung niat
zakat yang diucapkan dalam hati. Zakat mal online tetap sah
tanpa akad yang terlihat langsung.
LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform
Bayar Zakat dengan mudah via online.
KLIK AJA: ZAKATKITA.ORG

Komentar
Posting Komentar